Indonesia saat ini terdiri dari 34 provinsi, lima di antaranya memiliki
status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi 403 kabupaten dan
98kota yang
dibagi lagi menjadi kecamatan dan
lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Tiap provinsi memilikiDPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota danwali kota; semuanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak
terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota
Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki
hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi
dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal
sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[29] Yogyakarta
mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting
Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian
Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota
negara. Timor Portugis digabungkan ke
dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada
1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi NegaraTimor Leste
0 komentar:
Posting Komentar