Sampai tahun 1979 satuan
pemerintahan terkecil di Sumatera Barat adalah nagari, yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan
diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa,
status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa.
Kedudukan wali nagari juga
dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa. Namun sejak bergulirnya
reformasi pemerintahan dan otonomi daerah, maka sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali digunakan di provinsi
ini.
Budaya politik yang hidup di pemerintahan
desa Sumatera Barat semenjak kebijaksanaan penyeragaman (UU No.5 Tahun 1979)
diberlakukan adalah budaya politik parokhial. kondisi ini terlihat melalui
sistem kekuasaan, sistem pemilihan penguasa, syarat penguasa, dan peranan penguasa
di pemerintahan desa.
Sistem kekerabatan dalam membangun budaya
politik partisipan mulai terjadi pergeseran, dalam hal tingkat kepekaan, bentuk
toleransi dalam kekerabatan, dan peranan senioritas dalam kekerabatan. Artinya
berkurangnya kebersamaan dalam sistem kekuasaan kekerabatan.
Pemerintahan nagari merupakan suatu struktur
pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang jelas dan menganut adat sebagai
pengatur tata kehidupan anggotanya[11], sistem ini kemudian
disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sekarang pemerintah
provinsi Sumatera Barat menetapakan pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi
daerah terendah untuk daerah kabupaten mengantikan
istilah pemerintah desa yang digunakan
sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan kota masih
sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah.
Peluang yang terjadi pada pemerintahan desa
yaitu munculnya pertumbuhan ekonomi yang bersifat individualistik. Kondisi ini
sebagai akibat ketergantungan pada pemerintah pusat, sehingga kurang
kemandirian. Kondisi ini dapat memperlemah ketahanan wilayah bidang ekonomi itu
sendiri. Namun, sekarang desa-desa Sumatera Barat telah mencoba membangun upaya
mempermudah kebijaksanaan politik pemerintah desa atau sejak bertukar kembali
menjadi nagari, yaitu merubah struktur dan proses antarstruktur pemerintahan
desa yang dibuat berdasarkan UU No. 5 tahun 1979 itu.--ella 21 Mei 2013 01.16
(UTC)
Nagari pada awalnya dipimpin secara bersama
oleh para penghulu atau datuk di
nagari tersebut, kemudian pada masa pemerintahHindia-Belanda dipilih salah
seorang dari para penghulu tersebut untuk menjadi wali nagari. Kemudian dalam menjalankan
pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang
dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan
beberapa pegawai negeri
sipil (PNS)
bergantung dengan kebutuhan masing-masing nagari. Wali nagari ini dipilih oleh anak nagari (penduduk
nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk 6 tahun masa jabatan.
Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan
Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan.
Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai (kaum
intelektual) dan Niniak Mamak para pemimpin suku
dalam suatu nagari, sama dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam sistem administrasi desa. Keputusan keputusan penting yang akan diambil
selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai
Adat atau Balairung Sari Nagari.
0 komentar:
Posting Komentar