Gedung MPR-DPR
Istana Negara,
bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan pemerintahanrepublik presidensial multipartai yangdemokratis. Seperti juga di negara-negara
demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan padaTrias Politika yaitu kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang
oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga
tertinggi negara unikameral, namun setelahamandemen ke-4 MPR bukanlah
lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah
amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma
menjadi lembaga bikameral yang
terdiri dari 560 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132
anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen Anggota
DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan
dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh
anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai olehTaufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini
diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga
para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai
politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo
Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di
kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya
posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis
umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang
dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan
adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah
Agung, Komisi Yudisial, danMahkamah
Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian
keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan.
0 komentar:
Posting Komentar