Kantor gubernur Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang gubernur yang
dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa
jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan
sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah
provinsi yang kewenangannya diatur dalamUndang-undang nomor 32 Tahun
2004 dan Peraturan
pemerintah nomor
19 tahun 2010.
Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan
pemerintah kabupaten dan kota bukanlah sub-ordinat, masing-masing pemerintahan
daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
0 komentar:
Posting Komentar