Dengan
Undang-Undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982
tentang perubahan wilayah, maka kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran
dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian
berdasarkan SK Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat
persetujuan Mendagri nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran
kelurahan di wilayah kota Bandar Lampung, maka kota Bandar Lampung terdiri dari
9 kecamatan dan 84 kelurahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Bandar Lampung No. 04, kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98
kelurahan.
Lalu, pada tanggal
17 September 2012 bertempat di Kelurahan Sukamaju, diresmikanlah kecamatan dan
kelurahan baru di wilayah kota Bandar Lampung sebagai hasil pemekaran sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012 tentang
Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan. Kota Bandar Lampung menjadi
20 kecamatan dengan 126 kelurahan.[4]Adapun 7 kecamatan baru hasil pemekaran terdiri
dari :
·
Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kecamatan Kedaton.
·
Kecamatan Way Halim merupakan penyesuaian dari sebagian wilayah Kecamatan
Sukarame dan Kedaton yang dipisah menjadi suatu kecamatan.
·
Kecamatan Kemiling pemekaran dari Kecamatan Tanjung karang barat.
·
Kecamatan Langkapura pemekaran dari Kecamatan Kemiling.
·
Kecamatan Enggal pemekaran dari Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
·
Kecamatan Kedamaian pemekaran dari Kecamatan Tanjungkarang Timur.
·
Kecamatan Telukbetung Timur pemekaran dari Kecamatan Telukbetung Barat.
·
Kecamatan Bumi Waras pemekaran dari Kecamatan Telukbetung Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar