Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1999
tentang Pemerintahan
Daerah, Jawa Tengah juga terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan Kota Klaten.
Namun sejak diberlakukannya Otonomi Daerah tahun 2001 kota-kota administratif tersebut
dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.
Menyusul otonomi daerah, 3 kabupaten memindahkan pusat
pemerintahan ke wilayahnya sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari
Kota Magelang ke Mungkid), Kabupaten Tegal (dari
Kota Tegal ke Slawi),
serta Kabupaten
Pekalongan (dari Kota Pekalongan ke Kajen).
0 komentar:
Posting Komentar