Sejak zaman
Kemerdekaan Republik Indonesia, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong menjadi
bagian dari Kabupaten Lampung Selatan hingga diterbitkannnya Undang-Undang
Nomor 22 tahun 1948 yang memisahkan kedua kota tersebut dari Kabupaten Lampung
Selatan dan mulai diperkenalkan dengan istilah penyebutan Kota
Tanjungkarang-Telukbetung.
Secara geografis,
Telukbetung berada di selatan Tanjungkarang, karena itu di marka jalan,
Telukbetung yang dijadikan patokan batas jarak ibukota provinsi. Telukbetung,
Tanjungkarang dan Panjang (serta Kedaton) merupakan wilayah tahun 1984 digabung
dalam satu kesatuan Kota Bandar Lampung, mengingat ketiganya sudah tidak ada
batas pemisahan yang jelas.
Pada
perkembangannya selanjutnya, status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung
terus berubah dan mengalami beberapa kali perluasan hingga pada tahun 1965
setelah Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung
(berdasarkanUndang-Undang Nomor : 18 tahun 1965), Kota
Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibukota Provinsi Lampung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254). Kemudian berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor 17
tahun 1999 terjadi perubahan penyebutan nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung” dan tetap dipergunakan hingga saat ini
0 komentar:
Posting Komentar