Dasar hukum bagi DKI Jakarta adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta
serta UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang keduanya tidak berlaku lagi.
Jakarta berstatus setingkat provinsi dan
dipimpin oleh seorang gubernur. Berbeda dengan provinsi lainnya, Jakarta hanya
memiliki pembagian di bawahnya berupa kota administratif dan kabupaten
administratif, yang berarti tidak memiliki perwakilan rakyat tersendiri.
0 komentar:
Posting Komentar