Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda.
Hingga tahun1905, Jawa Tengah terdiri
atas 5 wilayah (gewesten) yakni Semarang, Kudus, Kedu,Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah
swapraja kerajaan (vorstenland)
yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakartadan Mangkunegaran,
sebagaimana Yogyakarta.
Masing-masing gewest terdiri
atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Kudus
Gewest juga meliputi Regentschap Tuban danBojonegoro.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomidan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah
otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan(residentie), yang meliputi beberapa
kabupaten (regentschap), dan
dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district).
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Kudus-Rembang, Semarang, Banyumas, dan
Kedu.
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945 Pemerintah membentuk daerah
swapraja Kasunanan dan
Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui Undang-undang
ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29
kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini
diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950.
0 komentar:
Posting Komentar